Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) dibentuk pada tanggal 28 Oktober 2016 yang terdiri dari gabungan kementerian dan beberapa lembaga di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga meupun pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:

  1. Intelijen;
  2. Pencegahan;
  3. Penindakan; dan
  4. Yustisi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satgas Saber Pungli berwenang:

  1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
  2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
  3. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
  4. Melakukan operasi tangkap tangan;
  5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli ssuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
  7. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Tindak Pidana Pungutan Liar dalam Aturan Hukum KUHP

Dalam kasus tindak pidana pungutan liar juga tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, tetapi meski demikian pungutan liar juga dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan serta korupsi yang diatur dalam KUHP, berikut penjelasannya.

Pasal 368 KUHP

Pasal ini berisi mengenai “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum, yaitu memaksa orang lain dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya maupun sebagian milik orang lain atau untuk memberikan hutang serta menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara yang paling lama yaitu sembilan tahun.”

Pasal 415 KUHP

Pasal ini berisi mengenai “Pegawai negeri atau orang lain, yang diwajibkan untuk seterusnya atau untuk sementara waktu menjalankan sesuatu pekerjaan umum, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat yang berharga, yang disimpannnya karena jabatannya, atau dengan sengaja membiarkan uang atau surat yang berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong orang yang lain itu sebagai orang yang membantu dalam hal itu dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Pasal 418 KUHP

Pasal ini berisi mengenai “Pegawai negeri yang menerima hadiah atau perjanjian, sedang ia tahu atau patut dapat menyangka, bahwa apa yang dihadiahkan atau dijanjikan itu berhubungan dengan kekuasaan atau hak karena jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang menghadiahkan atau berjanji itu ada berhubungan dengan jabatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.”

Pasal 423 KUHP

Pasal ini sendiri berisi mengenai pegawai negeri yang dengan maksud tertentu menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan yang ia miliki untuk memaksa orang lain menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan pada suatu pembayaran ataupun melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, juga dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Contoh Pungli

Pungli Dalam Pelayanan Publik

Dalam suatu pelayanan publik, pungutan liar (Pungli) juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Pelaksana Pelayanan Publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan. Pungli juga merupakan salah satu bentuk contoh maladministrasi yang cukup sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Terdapat beberapa faktor yang kemudian menyebabkan pelaksana layanan publik melakukan tindakan pungli, antara lain:

  1. Disebabkan akan ketidakjelasan prosedur layanan.
  2. Adanya penyalahgunaan dalam hal wewenang.
  3. Keterbatasan mengenai informasi layanan yang diberikan, sehingga tidak dapat diakses oleh para pengguna layanan.
  4. Kurangnya dalam hal integritas pelaksana layanan.
  5. Kurangnya dalam hal pengawasan dari atasan serta berbagai pengawas internal.
  6. Terdapatnya kebiasaan dari pelaksana serta pengguna layanan.

Berbicara mengenai pungli dalam pelayanan publik, idealnya juga dapat dicegah dengan melakukan pengawasan maksimal serta pemenuhan setiap standar layanan. Namun, ada banyak hal yang menjadikan hal ini sulit dilakukan. Mulai dari kurangnya komitmen dari atasan pelaksana pelayanan publik, kurangnya integritas serta profesionalitas pelaksana pelayanan publik adanya perilaku korup yang dimiliki oleh pelaksana pelayanan publik tersebut, dan masih banyak lagi.

Terdapat beberapa faktor-faktor yang menjadikan masyarakat terbiasa memaklumi pungli, antara lain

  1. Kurangnya pemahaman masyarakat bahwa pungli adalah maladministrasi.
  2. Adanya budaya masyarakat yang lebih mudah memaafkan serta mengikhlaskan yang cukup besar.
  3. Tidak adanya keberanian dalam diri masyarakat dalam melaporkan perbuatan pungli.
  4. Masih terdapat masyarakat yang membutuhkan pungli. Dalam artian cukup dengan membayar pungli, masyarakat ini akan mendapatkan kemudahan dalam layanan.

Melihat kecenderungan perilaku masyarakat yang memaklumi pungli tersebut, menjadikan pemberantasan pungli menjadi tidak efektif. Disatu sisi pemerintah dengan instrumen Satgas Saber Pungli giat sekali melakukan upaya-upaya pemberantasan pungli, disisi lain, justru masyarakat sendirilah yang menjadi penyebab mengakarnya perilaku pungli dalam pelayanan publik. Hal ini tentunya juga menjadi sangat kontradiktif. Perilaku ini akan memaklumi pungli ini sudah saatnya dihilangkan agar pungli dapat diberantas sampai ke akar-akarnya.

email ..inspektorat@okuselatankab.go.id atau e-Konsultasi / Pengaduan Masyarakat..