SABER PUNGLI

Instruksi Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 700/98/ITDA/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pemasangan Spanduk, Benner, dan Baleho  Sapu Bersih Pungutan Liar ( SABER PUNGLI ) pada OPD / Unit  Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli  menyelenggarakan fungsi  intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk  mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan.

Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat Kabupaten OKU Selatan dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar di wilayah Kabupaten OKU Selatan dengan menghubungi Satgas Saber Pungli Kabupaten OKU Selatan melalui Website Inspektorat pada kolom E-Konsultasi “Pengaduan Masyarakat”.