DIKLAT PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH

Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penghitungan Kerugian Negara/Daerah yang dikuti langsung oleh Inspektur H. Ramin Hamidi..SE.MH.,CGAA, yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) di Yogyakarta.

Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) merupakan audit dengan tujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.

Audit penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan untuk memenuhi permintaan penyidik/aparat penegak hukum. Sekalipun demikian, audit PKKN dilakukan dengan pendekatan investigatif dengan menerapkan konsep dan prinsip ­prinsip audit investigatif. Hal yang membedakan dengan audit investigatif adalah dalam audit PKKN, auditor tidak perlu lagi menetapkan hipotesis penyimpangannya, karena penyimpangan telah dirumuskan oleh penyidik dan bukti yang harus diperoleh melalui penyidik (pro justitia). Sasaran audit PKKN adalah perhitungan nilai kerugian keuangan negara dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara keahlian.