LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yaitu dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat negara dan penyelenggara negara lainnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan seluruh harta kekayaan mereka sebagai upaya pencegahan korupsi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, yaitu dokumen yang berisi daftar seluruh harta kekayaan seorang ASN (PNS, PPPK) beserta pasangan dan anak tanggungan sebagai bentuk transparansi, pengendalian, dan upaya pencegahan korupsi.
PELAPORAN ELHKPN DAN ELHKASN Tahun 2026
- Pelaporan LHKPN
- Pengisian pelaporan dapat diakses pada link https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login
- Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan Aplikasi e-Filing LHKPN dapat di unduh pada link https://elhkpn.kpk.go.id//download/Formulir_Permohonan_Aktivasi_Penggunaan_efiling.pdf
- Formulir Permohonan Aktifasi Penggunaan Aplikasi e-Registration LHKPN dapat di unduh pada link https://elhkpn.kpk.go.id/download/Formulir_Permohonan_Aktivasi_Penggunaan_ereg.pdf
- Pelaporan LHKASN
- Pengisian pelaporan dapat diakses pada link https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
- Aktifasi Akun Wajib pajak dapat diakses pada link https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/DigitalAccessRequest